Nama : Mutiara Jaurina, S.Pd
Hari/tanggal : Selasa, 21 Februari 2023
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami tanda-tanda lalu lintas yang ada dijalanan menggunakan bahasa lampung
Tata Teghtib Lalu Lintas ghik Rambu Lalu Lintas
(Tata Tertib Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas)
Pengertian tata tertib
berlalu lintas iyeulah peratughan sai musti ditaati ghik dilaksanaken sesuai
jamo ketentuan sai beghlaku anjak saat berkendaraan ulah peratughan ngemik
sanksi bagei jimo sai ngelanggarno.
Arti bahasa Indoneisanya.
Pengertian tata tertib
berlalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara karena peraturan terdapat
sanksi bagi seseorang yang melanggarnya.
Ghambu lalu lintas
iyulah salah sai anjak perlengkapan lapah sai dapek beghupa lambang, huruf,
angka, kalimat sai berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau
petunjuk bagi pemakai layo. Berikut tanda-tanda lalu lintas dighangayo.
Arti bahasa Indoneisanya
Rambu lalu lintas
merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf,
angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan,
larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Berikut tanda-tanda lalu
lintas yang berada di jalanan.
2. Tanda lalu lintas di unggak artino dilarang guwai beghadu di pek eno.
(Tanda lalu lintas di atas berarti
dilarang untuk berhenti di tempat tersebut).
3. Tanda lalu lintas di unggak sai bukak tutup kurung artino ghanglayo jembatan
(Tanda lalu lintas di atas yang buka tutup kurung berarti jalan Jembatan).
4. Tanda lalu lintas di unggak sai panah artino ghanglayo tikungan.
(Tanda lalu lintas di atas yang
panah berarti jalan tikungan).
5. Lappu lalu lintas di unggak ngemik arti suluh beghadu, kuning lapah pelan-pelan, ijo lapah.
(Lampu lalu lintas di atas memiliki
arti merah berhenti, kuning jalan pelan-pelan, hijau jalan).
6. Tanda lalu lintas di atas selanjutno, yakni dilarang guwai parkir.
(Tanda lalu lintas di atas
selanjutnya yaitu dilarang untuk parkir).
7. Tanda lalu lintas di unggak selanjutno, yakni dilarang kughuk.
(Tanda lalu lintas di atas
selanjutnya, yaitu dilarang masuk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar